Saturday, February 4, 2012

KERAJAAN TURIKALE - Bagian II


STRUKTUR PEMERINTAHAN ADAT DI TURIKALE


Di masa pemerintahan I Lamo Daeng Ngiri (1796 - 1831) struktur pemerintahan adat masih terpusat pada tangan Beliau sebagai kepala pemerintahan, namun khusus untuk kekuasaan untuk kekuasaan peradilan (Ke-Kadhi-an), Turikale masih mengikuti pengaruh Ke-Kadhi-an Kerajaan Gowa yang berpusat di Bontoala yang berdiri secara resmi pada tahun 1641 dimasa pemerintahan Baginda I Manuntungi Daeng Mattola Sultan Malikul Said Karaeng Ujung Karaeng Lakiung Tumenanga ri Papambatuna (Raja Gowa XV).

Urutan Kadhi Kerajaan Gowa di Bontoala adalah sebagai berikut :

1. Ince Kaimuddin (1641 - 1673)
2. Ince Yusufuddin (1673 - 1718)
3. Ince Muhammad Rajab (1718 - 1759)
4. Sayyid Abdul Gaffar Waliuddin (1759 - 1814)
5. Sayyid Muhammad Zainuddin (1814 - 1815)

Turikale mulai mengikuti kekuasaan peradilan Kadhi Bontoala ketika yang menjadi Kadhi ialah Sayyid Abdul Gaffar Waliuddin (Kadhi ke-4).

Pada tahun 1815, oleh I Lamo Daeng Ngiri memulai berdirinya Lembaga Ke-Kadhi-an secara otonom di Turikale dengan wilayah pengaruh seluruh Maros dan dipusatkan di Labuan ditandai dengan dilantiknya Sayyid Amrullah Daeng Mambani sebagai Kadhi. Secara berturut-turut yang memegang jabatan Kadhi di Turikale (Maros) adalah :

1. Sayyid Amrullah Daeng Mambani (1815 - 1856)
2. Sayyid Husain Daeng Massese (1856)
3. Sayyid Abdul Rahman Daeng Marewa (1856)
4. Sayyid Muhammad Ali Daeng Mangnguluang (1856 - 1889)
5. Sayyid Abdul Wahab Daeng Mangawing (1889)
6. Sayyid Thaha Daeng Mamala (1889)
7. Sayyid Ahmad Basri Daeng Paranreng (1889 - 1899)
8. Sayyid Abdul Wahid Daeng Mangngago (1899 - 1918)
9. Sayyid Abdul Hamid Daeng Pasampa (1918 - 1923)

Di samping lembaga syara’ Ke-Kadhi-an, dalam sistem pemerintahan adat di Turikale terdapat pula Dewan Hadat yang merupakan Lembaga Formil dengan kekuasaan Legislatif, yang bertugas memberi pertimbangan dan nasehat kepada Karaeng serta menetapkan kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintahan adat.

Dewan Hadat ini beranggotakan 12 orang Kepala Kampung, yaitu terdiri atas :

1. Gallarang Solojirang
2. Matowa Manarang
3. Matowa Panaikang
4. Gallarang Kasuwarang
5. Matowa Redaberu
6. Gallarang Mangngai
7. Matowa Labuan
8. Matowa Sangieng
9. Gallarang Tambua
10. Matowa Tala’mangape
11. Matowa Leang-leang
12. Gallarang Bontokapetta

Selain Dewan Hadat, dalam struktur pemerintahan Turikale pun terdapat lembaga Ke-Imam-an yang dikepalai oleh Karaeng Imam atau Petta Imam. Karaeng/Petta Imam membawahi para imam kampung dalam wilayah hukum Turikale. Lembaga ini mulai dibentuk pada masa pemerintahan Muhammad Yunus Daeng Mumang (1831 - 1859).

Urutan Imam Turikale sejak terbentuknya + 1831 sampai tahun 1963 ketika pemerintahan adat Turikale berakhir adalah sebagai berikut :

1. Syech Haji Muhammad Yusuf Daeng Makkuling
2. Haji Andi Abdullah Daeng Maggading
3. Haji Andi Kamarong Daeng Manggauki
4. Haji Andi Abdullah Daeng Maggading (ke-2 kalinya)
5. Haji Andi Muhammad Saleh Daeng Manappa
6. Haji Andi Page Daeng Paranreng (Petta Hajji)
7. Haji Andi Abdul Latief Daeng Matekko
8. Haji Andi Zainuddin Daeng Mangatta
9. Haji Andi Zainuddin Daeng Paremma
10. Haji Abdul Gaffar Daeng Patobo
11. Haji Andi Zainuddin Daeng Mangatta (ke-2 kalinya)
12. Andi Muhammad Noer Daeng Matekko


SEJARAH PEMERINTAHAN ADAT TURIKALE

Sejak terbentuknya sistem pemerintahan adat di Turikale pada tahun 1796, bentuk pemerintahan Turikale beberapa kali mengalami perubahan/pergantian istilah. Pertama kali terbentuknya, Turikale belum melaksanakan sistem pemerintahan murni sehingga Kepala Pemerintahannya ketika itu disebut I Daeng ri Turikale, sebab masih sangat dominan pengaruh dan ketentuan Agama Islam. Masa seperti ini berlangsung dari tahun 1796 - 1859. Dan ada dua orang yang menjabatnya, yaitu :

1. I Lamo Daeng Ngiri (1796 - 1831)
2. Muhammad Yunus Daeng Mumang (1831 - 1859)

Selanjutnya akibat penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda di Wilayah Sulawesi Selatan termasuk Maros menyebabkan seluruh Pemerintahan Kerajaan Lokal diformulasikan sebagai bagian dari Kerajaan Belanda, maka bentuk pemerintahan seluruh Kerajaan lokal yang berada di Maros termasuk Turikale dijadikan sebagai Daerah Regentschaap yang dikepalai oleh Karaeng (bangsawan setempat) yang bergelar Regent (Bupati). Dan dalam kurun waktu ini ada tiga orang yang menjabatnya, yaitu :

1. I Laoemma Daeng Manrapi (1859 - 1872)
2. I Sanrima Daeng Parukka (1872 - 1882)
3. I Palaguna Daeng Marowa (1882 - 1817)

Dan era terakhir adalah Turikale dalam bentuk Distrik Adat Gemenschaap dengan Kepala Pemerintahannya seorang Kepala Distrik dengan gelar Karaeng. Untuk periode ini yang berlangsung sejak tahun 1917 sampai dengan 1963 ada tiga orang yang menjabatnya, yaitu :

1. Andi Abdul Hamid Daeng Manessa (1917 - 1946)
2. Haji Andi Mapparessa Daeng Sitaba (1946 - 1959)
3. Andi Kamaruddin Syahban Daeng Mambani (1959 - 1963)

Selanjutnya lahir Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 1963. Pada saat itu seluruh Kerajaan Lokal/Distrik Adat Gemenschaap termasuk Turikale dilebur. Turikale bersama dengan Marusu, Lau’ dan Bontoa dilebur menjadi sebuah kecamatan dengan nama Kecamatan Maros Baru.

1 comment:

  1. mantap tawaa blogna eyang... tentang kerajaan-kerajaan...
    tabe saran : klo bisa sumber postingannya disebutkan..
    sukses
    ichsaneljufri

    ReplyDelete