STRUKTUR PEMERINTAHAN ADAT DI TURIKALE
Di masa
pemerintahan I Lamo Daeng Ngiri (1796 - 1831) struktur pemerintahan
adat masih terpusat pada tangan Beliau sebagai kepala pemerintahan,
namun khusus untuk kekuasaan untuk kekuasaan peradilan (Ke-Kadhi-an),
Turikale masih mengikuti pengaruh Ke-Kadhi-an Kerajaan Gowa yang
berpusat di Bontoala yang berdiri secara resmi pada tahun 1641 dimasa
pemerintahan Baginda I Manuntungi Daeng Mattola Sultan Malikul Said
Karaeng Ujung Karaeng Lakiung Tumenanga ri Papambatuna (Raja Gowa
XV).
Urutan Kadhi
Kerajaan Gowa di Bontoala adalah sebagai berikut :
1. Ince
Kaimuddin (1641 - 1673)
2. Ince
Yusufuddin (1673 - 1718)
3. Ince
Muhammad Rajab (1718 - 1759)
4. Sayyid
Abdul Gaffar Waliuddin (1759 - 1814)
5. Sayyid
Muhammad Zainuddin (1814 - 1815)
Turikale
mulai mengikuti kekuasaan peradilan Kadhi Bontoala ketika yang
menjadi Kadhi ialah Sayyid Abdul Gaffar Waliuddin (Kadhi ke-4).
Pada tahun
1815, oleh I Lamo Daeng Ngiri memulai berdirinya Lembaga Ke-Kadhi-an
secara otonom di Turikale dengan wilayah pengaruh seluruh Maros dan
dipusatkan di Labuan ditandai dengan dilantiknya Sayyid Amrullah
Daeng Mambani sebagai Kadhi. Secara berturut-turut yang memegang
jabatan Kadhi di Turikale (Maros) adalah :
1. Sayyid
Amrullah Daeng Mambani (1815 - 1856)
2. Sayyid
Husain Daeng Massese (1856)
3. Sayyid
Abdul Rahman Daeng Marewa (1856)
4. Sayyid
Muhammad Ali Daeng Mangnguluang (1856 - 1889)
5. Sayyid
Abdul Wahab Daeng Mangawing (1889)
6. Sayyid
Thaha Daeng Mamala (1889)
7. Sayyid
Ahmad Basri Daeng Paranreng (1889 - 1899)
8. Sayyid
Abdul Wahid Daeng Mangngago (1899 - 1918)
9. Sayyid
Abdul Hamid Daeng Pasampa (1918 - 1923)
Di samping
lembaga syara’ Ke-Kadhi-an, dalam sistem pemerintahan adat di
Turikale terdapat pula Dewan Hadat yang merupakan Lembaga Formil
dengan kekuasaan Legislatif, yang bertugas memberi pertimbangan dan
nasehat kepada Karaeng serta menetapkan kebijakan-kebijakan yang
dilaksanakan oleh pemerintahan adat.
Dewan Hadat
ini beranggotakan 12 orang Kepala Kampung, yaitu terdiri atas :
1. Gallarang
Solojirang
2. Matowa
Manarang
3. Matowa
Panaikang
4. Gallarang
Kasuwarang
5. Matowa
Redaberu
6. Gallarang
Mangngai
7. Matowa
Labuan
8. Matowa
Sangieng
9. Gallarang
Tambua
10. Matowa
Tala’mangape
11. Matowa
Leang-leang
12.
Gallarang Bontokapetta
Selain Dewan
Hadat, dalam struktur pemerintahan Turikale pun terdapat lembaga
Ke-Imam-an yang dikepalai oleh Karaeng Imam atau Petta Imam.
Karaeng/Petta Imam membawahi para imam kampung dalam wilayah hukum
Turikale. Lembaga ini mulai dibentuk pada masa pemerintahan Muhammad
Yunus Daeng Mumang (1831 - 1859).
Urutan Imam
Turikale sejak terbentuknya +
1831 sampai tahun 1963 ketika pemerintahan adat Turikale berakhir
adalah sebagai berikut :
1. Syech
Haji Muhammad Yusuf Daeng Makkuling
2. Haji Andi
Abdullah Daeng Maggading
3. Haji Andi
Kamarong Daeng Manggauki
4. Haji Andi
Abdullah Daeng Maggading (ke-2 kalinya)
5. Haji Andi
Muhammad Saleh Daeng Manappa
6. Haji Andi
Page Daeng Paranreng (Petta Hajji)
7. Haji Andi
Abdul Latief Daeng Matekko
8. Haji Andi
Zainuddin Daeng Mangatta
9. Haji Andi
Zainuddin Daeng Paremma
10. Haji
Abdul Gaffar Daeng Patobo
11. Haji
Andi Zainuddin Daeng Mangatta (ke-2 kalinya)
12. Andi Muhammad Noer
Daeng Matekko
SEJARAH PEMERINTAHAN ADAT TURIKALE
Sejak
terbentuknya sistem pemerintahan adat di Turikale pada tahun 1796,
bentuk pemerintahan Turikale beberapa kali mengalami
perubahan/pergantian istilah. Pertama kali terbentuknya, Turikale
belum melaksanakan sistem pemerintahan murni sehingga Kepala
Pemerintahannya ketika itu disebut I Daeng ri Turikale, sebab masih
sangat dominan pengaruh dan ketentuan Agama Islam. Masa seperti ini
berlangsung dari tahun 1796 - 1859. Dan ada dua orang yang
menjabatnya, yaitu :
1. I Lamo
Daeng Ngiri (1796 - 1831)
2. Muhammad
Yunus Daeng Mumang (1831 - 1859)
Selanjutnya
akibat penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda di Wilayah Sulawesi
Selatan termasuk Maros menyebabkan seluruh Pemerintahan Kerajaan
Lokal diformulasikan sebagai bagian dari Kerajaan Belanda, maka
bentuk pemerintahan seluruh Kerajaan lokal yang berada di Maros
termasuk Turikale dijadikan sebagai Daerah Regentschaap yang
dikepalai oleh Karaeng (bangsawan setempat) yang bergelar Regent
(Bupati). Dan dalam kurun waktu ini ada tiga orang yang menjabatnya,
yaitu :
1. I Laoemma
Daeng Manrapi (1859 - 1872)
2. I Sanrima
Daeng Parukka (1872 - 1882)
3. I
Palaguna Daeng Marowa (1882 - 1817)
Dan era
terakhir adalah Turikale dalam bentuk Distrik Adat Gemenschaap dengan
Kepala Pemerintahannya seorang Kepala Distrik dengan gelar Karaeng.
Untuk periode ini yang berlangsung sejak tahun 1917 sampai dengan
1963 ada tiga orang yang menjabatnya, yaitu :
1. Andi
Abdul Hamid Daeng Manessa (1917 - 1946)
2. Haji Andi
Mapparessa Daeng Sitaba (1946 - 1959)
3. Andi
Kamaruddin Syahban Daeng Mambani (1959 - 1963)
Selanjutnya
lahir Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diberlakukan mulai
tanggal 1 Juni 1963. Pada saat itu seluruh Kerajaan Lokal/Distrik
Adat Gemenschaap termasuk Turikale dilebur. Turikale bersama dengan
Marusu, Lau’ dan Bontoa dilebur menjadi sebuah kecamatan dengan
nama Kecamatan Maros Baru.
mantap tawaa blogna eyang... tentang kerajaan-kerajaan...
ReplyDeletetabe saran : klo bisa sumber postingannya disebutkan..
sukses
ichsaneljufri